Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Kejari Bireuen Tuntut Mati Bandar 27 Kg Sabu

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen pada Selasa 11 Juni 2024

Hal itu disampaikan oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH, MH, dalam tuntutannya JPU menuntut Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu, JPU pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati, dalam hal ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, SH menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan,” ungkap Abdi Fikri

Kata Abdi, sidang Tuntutan dilakukan melalui video conference/daring dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.

“Sebelumnya Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan Barang Bukti 1 buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, 1 buah koper warna hitam yang berisikan 9 bungkus Sabu dengan berat total 27,6 dan 1 buah plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi,” rinci Abdi

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa. (AN)