LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengucurkan bantuan operasional bagi masjid dan musala di daerah terdampak pandemi virus corona (Covid-19) sebesar Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2021.
“Bantuan itu terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Moh. Agus Salim dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kemenag pada Senin 30 Agustus 2021.
Agus menjelaskan besaran bantuan operasional diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.
Ia menjelaskan bantuan operasional ini dapat dipergunakan oleh takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
Semisal, menyediakan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 lainnya.
“Dana ini bisa digunakan kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” kata dia.
Lebih lanjut, Agus berharap, bantuan operasional ini menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi. Baginya, pandemi berdampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” kata dia.
Mekanisme Pemberian
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Abdul Syukur menjelaskan terdapat beberapa prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
Salah satu persyaratannya, kata dia, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Lalu, Masjid/musala harus memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala.
“Dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar dia.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan, lanjut Abdul, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata dia. (Red)