LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan setuju hukuman mati terhadap koruptor seperti usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, harus ada payung hukumnya.
“Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati,” kata Firli di Polda Bali, Rabu 24 November 2021
Firli mengaku pernah pernah menyampaikan perlunya dibuatkan pasal tersendiri yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Sehingga, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati. Namun, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ditafsirkan Firli, dalam syarat tersebut, hukuman mati adalah tindak pidanak korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun keadaan tertentu.
“Tetapi Pasal 2 Ayat (2) ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat (1),” ujarnya.
Indonesia, sambungnya adalah negara hukum. “Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum,” pungkasnya. (Okezone)