Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Keuchik di Bireuen Ramai-ramai Masuk Partai Politik, Ada Apa?

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Meskipun Pemilu dan Pilkada 2024 masih tergolong lama, namun intensitas politik di Kabupaten Bireuen mulai memanas hingga ke masyarakat bawah.

Memasuki Tahun 2022 ini memanasnya situasi politik terlihat sejumlah tokoh dan masyarakat mulai menilik partai yang akan menjadi kendaraan politik untuk mencalonkan diri menjadi bakal Calon Legislatif di 2024 mendatang.

Tidak hanya itu, para tokoh yang digadang-gadang akan bertarung di Pilkada 2024 sudah mulai mendekati masyarakat yang dianggap potensial untuk menggerakkan massa saat dibutuhkan.

Di Kabupaten Bireuen sejumlah Parpol juga mulai mendekati Kepala Desa atau Keuchik maupun perangkat Desa, sebagian besar mereka ditawarkan menjadi bakal Calon Legislatif di Pileg 2024 mendatang.

Dikabarkan, tidak sedikit Keuchik dan perangkat Desa aktif di Bireuen yang sudah mengantongi SK bahkan menempati posisi strategis di Partai Politik tertentu.

Beberapa Keuchik yang sempat diwawancarai media ini tidak menyangkal bahwa mereka sudah menjadi pengurus Parpol bahkan ada yang menjabat sebagai Ketua Kecamatan dan pengurus teras di tingkat Kabupaten.

“Ia benar saya telah bergabung di salah satu Parpol Nasional sebagai Ketua tingkat Kecamatan,” ujar salah satu Keuchik di wilayah tengah Bireuen pada 15 Mei 2022

Ia mengakui bukan hanya dirinya yang sudah menjadi pengurus Parpol, banyak juga Keuchik-keuchik lain di Bireuen yang sudah mengantongi SK kepengurusan.

“Bukan hanya saya, ada Keuchik maupun perangkat Desa lainnya juga yang sudah bergabung dengan Parpol yang berbeda,” ujar Keuchik yang meminta namanya dirahasiakan

Salah satu Keuchik lainnya juga mengatakan hal yang sama, Ia telah bergabung beberapa bulan yang lalu, karena diajak oleh Pimpinan salah satu Parpol di Bireuen.

“Saya ditawari nyaleg di 2024 dan dimasukkan di posisi strategis di kepengurusan tingkat Kabupaten,” ujar salah satu Keuchik di wilayah Barat Kabupaten Bireuen itu

Ditanya terkait aturan yang melarang Kepala Desa berpolitik praktis, ia mengatakan aturan tersebut hanya berlaku untuk TNI/Polri dan PNS sedangkan Kepala Desa tidak.

“Kami bukan PNS, masak kami tidak bisa berpolitik, menjadi pengurus Parpol juga bagian dari memajukan Gampong,” tandasnya

Dilihat secara aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51. Pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa kepala desa atau perangkatnya dilarang menjadi pengurus partai politik

Selain pasal tersebut keikutsertaan perangkat desa ini dijelaskan dalam pasal 52 ayat 1 pada undang-undang yang sama.

Selanjutnya pada pasal 52 ayat 2 nya, jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang ‘kekeuh’ melanggar sanksinya lebih berat. Akan ada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total.

Selain itu undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkada, kepala desa juga dilarang ikut terlibat.

Dalam UU dijelaskan profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD juga merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.

Hal itu dikhawatirkan terjadinya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dilarang ikut terlibat dalam politk praktis di PEMILU dan PILKADA.

Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam politik praktis, dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.

Berikut sanksi – sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Desa , perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam politik praktis

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat desa dan BPD diharapkan dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap gelaran pemilu maupaun pemilukada. Sikap netral tersebut bertujuan untuk menjaga

Profesionalitas aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang pilihan politik mereka.

Namun demikian Kepala Desa, perangkat desa dan BPD tetap memiliki hak pilih dalam pemilu ataupun pemilukada, yang mana hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang.

Seharusnya Para Keuchik dan Perangkat Desa di Bireuen berpikir panjang terlebih dahulu jika akan masuk ranah politik. (AN)