Keuchik Paya Lipah Bireuen Divonis 1,6 Tahun Penjara

Tersangka ES didampingi penasehat hukum dan penyidik Kejari Bireuen, dibawa ke lokasi pembangunan proyek DD Paya Lipah TA 2017-2018

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis mantan Keuchik Paya Lipah Kecamatan Peusangan Bireuen Edi Saifuddin 1,6 Tahun Penjara.

Sidang pembacaan Vonis terhadap Terdakwa dibacakan pada Jum’at 10 Desember 2021 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim diantaranya
Hasanuddin, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Muhammad Jamil, S.H, Elfama Zain, SH sebagai Hakim anggota turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rhazi, SH, MH

Terdakwa Edi Saifuddin mengikuti mengikuti persidangan melalui video teleconference bertempat di lapas kelas II/b Bireuen.

Selain divonis 1,6 Tahun, Keuchik Edi Saifuddin juga dijatuhkan hukuman denda sebesar 80 juta dengan subsidair 3 Bulan penjara.

Edi juga dibebankan membayarkan sisa uang pengganti 1 Bulan sejak keputusan tersebut, jika tidak akan diganti dengan hukuman 1 Tahun Penjara.

Sebelumnya Edi Saifuddin dituntut 1,9 Tahun Penjara oleh JPU, denda 80 Juta dan membayar uang pengganti sebesar 161,8 juta.

Kejari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH melalui Kasi Intelijen Muliana SH, mengatakan akan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan Kasasi terkait putusan tersebut.

“Putusan memang agak lebih ringan dari tuntutan kami sebelumnya, kami masih dalam tahap pikir-pikir,” kata Muliana pada Sabtu 11 Desember 2021

Keuchik Edi sebelumnya telah mengembalikan uang pengganti 60 Juta dari total 161,8 juta, maka sisanya 101 juta.

Edi Saifuddin telah terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa Paya Lipah Tahun Anggaran 2017-2018 senilai Rp 231.860.000. (M. Reza/AN)