LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial.
“Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana,” kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin 19 Oktober 2020
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kemenkominfo bakal melakukan pemblokiran media sosial pada Kamis (8/10) malam akibat imbas demo penolakan UU Cipta Kerja
Namun Menkominfo Johnny G. Plate membantah pihaknya akan melakukan pemblokiran media sosial terkait demo menolak UU Cipta Kerja. Dia mengatakan informasi yang beredar di media sosial adalah berita bohong.
“Hoax,” ujar Johnny seperti dikutip CNNIKamis (8/10).
Semuel menjelaskan dalam satu permintaan pemblokiran media sosial atau konten tertentu, pemerintah harus mengikuti protokol tetap dengan menyertakan aturan yang membuktikan bahwa konten atau media sosial itu mengandung hoaks.
Semuel mengatakan pemerintah bisa melakukan penutupan ke media sosial yang terbukti tidak memblokir hoaks meski platformnya dibanjiri oleh hoaks. Semuel menyatakan media sosial bisa ditindak apabila tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk melawan hoaks.
“Takedown itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta saya minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” ujar Semuel (CNNI)