
LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz akhirnya divonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp5 miliar pada sidang yang berlangsung 14 November 2022 lalu.
Meski demikian, barang bukti yang sekaligus harta milik korban menjadi barang sitaan negara.
Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.
“Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading binomo, bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai,” ujarnya.
Hakim menjelaskan bahwa para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online. Di mana harapan untuk mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu berdasarkan perintah Kapolri menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.
“Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.
‘Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada Kamis untuk investasi,” teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin 14 November 2022.
Korban juga menganggap bahwa negara telah merampok harta korban dari investasi yang ditawarkan Indra Kenz. Korban merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.
“Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara” ujar korban.
Sebelumnya diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin 14 November 2022 dijaga ketat oleh polisi. Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya. (Sind)