Korupsi Dana Hafidz Gayo Lues, Oknum Wartawan dan LSM Terima Kucuran Uang Rp270 Juta

LINTAS NASIONAL – GAYO LUES, Dugaan korupsi dana hafidz Dinas Syariat Islam Tahun Anggaran 2019 senilai Rp3.763.790.368, Kabupaten Gayo Lues, belum berakhir, sejumlah tersangka terus di bidik oleh pihak Polres setempat

Dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues pada Rabu 28 April 2021 terungkap dugaan kucuran dana juga diterima oleh oknum wartawan dari salah satu media online.

Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan 3 tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Gayo Lues.

Menurut pengakuan SH (40 th) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Dana Karantina Hafidz TA 2019, Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues itu, mengaku hasil rasuah itu juga mengalir kepada dua oknum wartawan dan LSM di Gayo Lues yang berinisial NS dan MD, dengan tujuan untuk meredam pemberitaan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kami berikan uang tunai sebesar Rp270 juta kepada NS dan MD, yang diketahui oleh Kadis, Rekanan dan juga Pokja,” sebut SH di Aula Mapolres Gayo Lues, Rabu 28 April 2021.

Pemberian uang yang diduga suap tersebut, membuat gerah kalangan jurnalis dan LSM di Gayo Lues, karena diduga dana tersebut diberikan dengan mengatasnamakan semua kalangan jurnalis dan LSM yang berkiprah di Gayo Lues.

Pernyataan tersebut kini menjadi bumerang di kalangan jurnalis dan LSM, karena setahu mereka masalah pemberian dana tersebut tidak ada yang tahu, dan hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Menurut pengakuan SH, yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana hafidz tersebut mengatakan, pemberian dana yang diduga suap tersebut disaksikan oleh lima orang termasuk Pokja yang langsung diserahkan ke NS di kediamannya.

Dikatakan SH alias Apuk, tujuan diberikan uang itu untuk meng-handle segala bentuk pemberitaan yang menyangkut dana makan minum karantina hafidz.

Hal tersebut dibenarkan tersangka HS mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues selaku KPA. Dia mengatakan tidak ikut memberikan uang tersebut, namun ia mengetahui adanya pemberian uang kepada kedua oknum tersebut, yakni NS dan MD.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana hafidz di Dinas Syariat Islam Gayo Lues TA 2019, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Unit III Tipikor Polres Gayo Lues dan berdasarkan Audit BPKP Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp3,7 miliar, dan telah menyeret sedikitnya 3 tersangka saat ini, dan lebih dari 20 saksi yang sudah diperiksa.

Terkait dugaan suap yang mengatasnamakan jurnalis dan LSM tersebut, Kapolres AKBP Carli Bustamam Syahputra SIK, mengatakan tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka baru dari hasil pengembangan dan penyidikan.

“Hasil sementara sudah ditetapkan 3 tersangka,” sebutnya. (wol)