LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan Nama-nama Tersangka dalam Kasus dugaan Suap Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya.
“Nama-nama Tersangka sangat perlu untuk segera diumumkan dalam kasus tersebut, hal ini untuk membuat jelas isu dan polemik ketidakpastian dalam masyarakat, karena sudah menjadi tanda tanya besar beberapa hari ini” Kata Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH. CPCLE pada Kamis 4 November 2021
Zubir menyampaikan bahwa untuk sebuah kepastian hukum maka KPK harus segera mengumumkan nama-nama Tersangka. Agar publik tahu siapa saja tersangka, pasalnya banyak yang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namun belum ada nama yang diumumkan menjadi tersangka.
“Kan delik (dugaan tindak pidananya) sudah ada, masak pelakunya tidak ada, jadi agar kita tidak menduga-duga, maka nama tersangkanya harus segera diumumkan” tambah Zubir.
Selama ini publik sangat mendukung dan menaruh harapan besar pemberantasan Korupsi di Tanah Air oleh KPK.
Ia berharap dengan adanya KPK yang turun langsung ke Aceh untuk memeriksa dugaan tindak Pidana Korupsi di Nagan Raya, maka harapannya adalah agar dapat membersihkan tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Nagan Raya, ini akan menjadi sebuah contoh kasus yang mempunyai efek besar terhadap isu tindak Pidana Korupsi sekecil apapun.
“Jadi kedepannya setiap orang yang mempunyai niat saja untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi akan insaf dan mengurungkan niatnya. Makanya kita berharap KPK tidak terkesan main-main dalam menangani perkara tindak Pidana Korupsi ini, tutup Zubir. (Red)