Iklan Lintas Nasional

Kronologis dan Rekam Jejak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Sadis di Aceh Timur

Kronologis dan Rekam Jejak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Sadis di Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Sungguh miris tragedi yang menimpa Ibu Rumah Tangga DN (28) warga dusun Kumbang Desa Alue Gading Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu 10 Oktober 2020.

DN (28) tidak hanya diperkosa, juga sempat dibacok pelaku saat melawan. Saat ini DN masih berada di rumah sakit dan ditemani keluarga.

Pelaku yang juga merupakan warga setempat selain memperkosa DN juga membunuh anaknya Rangga yang masih berumur 9 tahun karena berusaha menyelamatkan ibunya.

Kejadian diperkirakan antara pukul 01.00 WIB – 03.00 WIB. Saat itu, korban DN dan anak lelakinya itu tidur di rumah mereka di daerah terpencil dan jauh dari rumah penduduk lainnya, sementara suaminya tidak berada dirumah.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pria pengangguran berstatus lajang ini juga membawa lari mayat Rangga dengan dimasukkan ke Goni yang kemudian diceburkan ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Tak butuh waktu lama Akhirnya pihak Sat Reskrim, Intelkam, dan Polsek Polsek Birem Bayeun juga ikut dibantu aparat TNI Koramil Birem Bayeun Kodim 0104/Atim dan Brimob Pelopor Den B. dan warga berhasil menangkap pelaku SA (36) pada Minggu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 09.10 WIB di Lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kemudian aparat gabungan dan ratussan warga melakukan pencarian jenazah R sehingga pada Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB jenazah R ditemukan di sungai di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur

“Jenazah korban ditemukan di sungai tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Bireum Bayeun Iptu Eko Hadianto.

Iptu Eko Hadianto mengatakan korban ditemukan oleh nelayan saat melintas dalam keadaan terapung. Saat ditemukan, jasad bocah malang itu penuh luka bacok di wajah, tangan, paha dan leher. Diduga korban di buang ke sungai dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Rekam Jejak Pelaku

Pelaku punya rekam jejak yang buruk. S merupakan mantan napi atau residivis dengan kasus pembunuhan. Ia pernah dipenjara selama 18 tahun.

Pelaku S baru saja menjalani hukuman di salah satu lembaga permasyarakatan (LP) di Aceh.

Pelaku membunuh bocah R (9) karena mencegah ibunya diperkosa, diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan. Pelaku S (46) baru bebas setelah mendapat asimilasi.

“Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo pada Senin 12 Oktober 2020.

Arief mengatakan pelaku sebelumnya divonis 18 tahun penjara. S sudah mendekam belasan tahun di penjara hingga mendapat asimilasi beberapa bulan lalu.

“Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun,” ujar Arief. (Red)