
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen memutuskan memberhentikan secara tetap salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kerena melanggar kode etik.
Keputusan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor Nomor : 001/LP/PL/Kab/01.18/I/2023 dengan dugaan pelanggaran kode etik panitia Pelaksana Pemilu 2024 sehingga Panwaslih Bireuen mengeluarkan putusan memberhentikan secara tetap salah satu penyelenggara tingkat Kecamatan.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor.
“Setelah melakukan kajian dan bukti-bukti yang dilaporkan dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maka yang bersangkutan diberhentikan secara tetap,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Bireuen Wildan Zacky E pada Senin 16 Januari 2022
Sebelumnya diberitakan, Diduga melanggar kode etik, salah satu penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen pada Senin 9 Januari 2022.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rahmat Setiawan yang diterima oleh staf Panwaslih Kabupaten Bireuen Asriadi dengan
Nomor : 001/LP/PL/Kab/01.18/I/2023 dengan dugaan pelanggaran kode etik panitia Pelaksana Pemilu 2024
Menurut Rahmat, terlapor merupakan Badan Adhoc tingkat Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024.
“Laporan saya layangkan berdasarkan alat bukti dan sesuai fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar Rahmat
Rahmat menilai tindakan terlapor tidak mengindahkan norma undang-undang yang wajib ditaati sebagai syarat menjadi penyelenggara tidak dibenarkan menurut etika dan hukum.
“Ini berpotensi menjadi contoh buruk bagi penegakan undang-undang dan wibawa lembaga penyelenggara Pemilu 2024,” lanjutnya (M. Reza)