![](https://www.lintasnasional.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211025-WA0048.jpg)
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dengan tidak tercapainya perdamaian dalam mediasi antara M. Jafar selaku Keuchik Gampong Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dengan Nur Adnaini warga desa setempat, maka otomatis kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Syahrul, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh kepada lintasnasional.com pada Kamis 28 Oktober 2021.
“Kita mengapresiasi pihak Polres Bireuen langsung mengambil alih kasus ini untuk di selidiki pada tingkat Polres,” ujara Syahrul.
Syahrul berharap penyidik yang menangani kasus ini, mampu bersikap independent dan profesional. Artinya mampu melihat siapa korban dan siapa pelaku dengan jelas.
Di lain sisi, Syahrul mengatakan, pihak kepolisian harus mampu melihat bahwa perkara ini tidak terlepas ada relasi kuasa antara pelaku yang saat ini sebagai kepala desa, dan korban sebagai warganya.
Selanjutnya, kata Syahrul pihak kepolisian harus menghubungkan kasus ini ke unit layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di Kabupaten Bireuen, agar korban bisa terhubung untuk mendapatkan hak atas pemulihan, baik fisik maupun sikis.
“Kasus ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan sekedar tentang tindak pidana,” imbuh Syahrul.
Sementara itu, Syahrul meminta pihak Profesi dan pengamanan (Propam) harus menindaklanjuti petugas yang menolak laporan awal korban pada tingkat Polsek.
“Sekarang masyarakat sedang hilang kepercayaan terhadap kepolisian, akibat ulahnya yang jauh dari sikap profesional aparat penegak hukum, salah satunya sikap yang menolak kasus, dan tidak mengayomi,” papar Syahrul.
Ia menambahkan, dengan ada tindakan tegas secara internal terhadap petugas yang tidak professional seperti ini, maka setidaknya bisa menjawab sikap pesimis masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (Adam Zainal)