LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, menilai Muzakkar A. Gani selaku Bupati Bireuen tak mampu melahirkan terobosan-terobosan baru.
“Kami Fraksi PA menilai Bupati belum mampu melahirkan terobosan-terobosan dalam membangun Kabupaten Bireuen,” kata Teungku Amriadi selaku penanggap Fraksi PA pada Rapat Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, Sabtu 14 Agustus 2021
Menurut Fraksi PA, selama ini Bupati Bireuen lebih banyak waktu untuk kegiatan seremonial semata, sehingga capaian RPJM yang menjadi Visi dan Misi Fakar belum mampu diwujudkan.
Selain itu, Fraksi Partai Aceh juga menilai bahwa posisi Bupati yang tanpa didampingi oleh wakil Bupati menjadi salah satu penyebab lemahnya kinerja Pemerintahan Bireuen.
Sementara itu, Fraksi Partai Aceh mengatakan Bupati Bireuen tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan semua rekomendasi BPK RI, seperti tindaklanjut rekomendasi dari BPK RI tahun 2019 yang sampai dengan hari ini belum mampu dituntaskan.
Adapun rekomendasi yang belum ditutasan oleh Bupati Bireuen diantaranya, Pengelolaan Kas Dareah yang belum sepenuhnya memadai, Pengelolaan utang belanja kepada pihak ke tiga belum tertib, Data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2) belum sepenuhnya divalidasi.
Kemudian, Pengelolaan retribusi daerah belum tertib, Penata usahaan persediaan juga belum tertib dan Penata usahaan aset lainnya, serta penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada dua BUMD belum ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bahkan, menurut Fraksi PA, penata usahaan aset-aset lainnya, hingga dengan Penyajian saldo investasi permanen pada PD Pembangunan Bireuen (PDPB) tidak menunjukkan kondisi sebenarnya.
Lebih lanjut Fraksi PA menyebutkan mekanisme pemberhentian pegawai yang terkena kasus hukum belum sesuai ketentuan dan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan.
Belum lagi Penyetoran pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas belanja dana bantuan Operasional Sekolah tahun 2019 sebesar RP. 464.594.530 tidak tepat waktu.
Hal ini, sebut Fraksi PA, menunjukkan lemahnya kinerja TAPD dalam menindaklanjuti semua temuan BPK RI tahun 2019. Padahal dalam semua pandangan Akhir Fraksi-fraksi di DPRK Bireuen dengan tegas meminta kepada Bupati untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI.
“Saban tahun BPK menemukan akumulasi persoalan yang sama, belum dituntaskan oleh pemerintah Kabupaten Bireuen,” ujar Teungku Amriadi.
Laporan Adam Zainal