LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Syarat perjalanan selama masa pandemi COVID-19 kembali dirilis. Syarat terbaru tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan berlakunya aturan ini, maka SE Satgas COVID-19 no 16 tahun 2021 yang sebelumnya mengatur perjalanan orang dalam negeri tidak lagi berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru COVID-19,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu 11 Agustus 2021
Untuk perjalanan dalam negeri, dalam aturan baru ini diatur tanpa melihat level lagi, aturan berlaku untuk semua level . Namun aturan sedikit berbeda sesuai wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali. Perubahan paling signifikan terjadi pada syarat perjalanan udara.
Berikut ini syarat perjalan terbaru dalam negeri:
1. Transportasi Udara
a. Untuk kedatangan transportasi udara dari dan menuju luar wilayah Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin minimum dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2×24 jam.
b. Untuk perjalanan transportasi udara antar wilayah Jawa-Bali, membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua dosis melampirkan tes Antigen 1×24 jam, dan yang baru satu dosis wajib melampirkan tes PCR 2×24 jam.
c. Untuk perjalanan transportasi udara antar wilayah non Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2×24 jam.
2. Transportasi Lainnya
Untuk transportasi darat, laut, dan perkeretaapian membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin minimum dosis pertama.
Penumpang juga wajib melampirkan tes PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam. Syarat ini berlaku di semua wilayah, baik di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan terbaru lewat SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru untuk naik pesawat:
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi. (detik)