LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Leni Marlina yang selama ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor, dalam kasus penyebar Hoaks dan fitnah terhadap Direktur PT. Imza Rizky Jaya Hj. Rizayati akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasar Rabu Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020.
Direktur PT Imza Rizky Jaya, Dr (Cn) Hj Rizayati SH MH, mengatakan Leni Marlina selama ini menjadi DPO Polres Bogor atas laporan dugaan penyebaran pencemaran nama baik Hj Rizayati atau hoax melalui media sosial dan salah satu media online.
“Leni Marlina awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoax, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Bogor, Leni beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” terang Hj Rizayati.
Bahkan Polisi sempat memburu Leni Marlina ke sejumlah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Polres Bogor di kawasan Pasar Rabu Jakarta Timur.
“Saat ini Leni Marlina sudah ditahan di Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Kata Hj. Rizayati
Selain Leni Marlina, beberapa waktu lalu Hj Rizayati, juga telah melaporkan oknum wartawan salah satu media online ke Polda Aceh karena diduga memuat berita hoaks, Bahkan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh penyidik.
“Terkait laporan pencemaran nama baik oleh salah satu media online, saya juga sudah dimintai keterangan oleh Tim Polda Aceh beberapa hari lalu, begitu pun wartawan yang membuat berita hoax untuk saya juga sudah diperiksa dan kasus ini akan segera dilanjutkan ke meja hijau,” terang Hj Rizayati.
Ketua DPP Partai Indonesia Terang (PIT) ini berharap wartawan yang membuat berita hoax untuk dirinya juga segera ditangkap. Pasalnya dia membuat berita hoax tentang pencucian uang hasil korupsi para pejabat negara, tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Kita berharap wartawan yang membuat berita hoax untuk saya juga bisa segera ditahan,” pinta Hj Rizayati.
Seperti diketahui, Leni Marlina ditetapkan DPO oleh Polres Bogor dalam kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Ia dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Leni Marlina terancam hukuman paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal 750 Juta (Red)