LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Lima Terdakwa kasus 350 Sabu di Bireuen dijatuhkan vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi (PN) Banda Aceh pada Selasa 18 Januari 2022.
Vonis mati tersebut atas upaya Hukum Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Lima Terdakwa masing-masing yakni F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M.ali, dan ES bin alm H Nyak Cut.
Kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh H.Zulkifli, SH MH.
Para Terdakwa terbukti bersalah karena bertindak sebagai perantara peredaran 24 karung berisi 343 Kg lebih Sabu yang diamankan pihak kepolisian di perairan Jeunib-Pandrah Kabupaten Bireuen pada Januari 2021 lalu.
Sebelumnya kelima Terdakwa tersebut dalam sidang Putusan Kamis 25 November 2021 di Pengadilan Negeri Bireuen divonis penjara Seumur Hidup, namun kelima Terdakwa mengajukan Upaya hukum Banding pada 25 November 2021 dan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding pada 1 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan putusan banding tersebut memperkuat tuntutan JPU pada sidang Tuntutan 16 November 2021 yang lalu.
Namun 1 Terdakwa yakni, F Bin Abdullah divonis lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu putusan banding dari PT Banda Aceh.
“Totalnya ada 6 Terdakwa yang mengajukan Banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas Putusan Banding tersebut JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu Upaya Hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para Terdakwa,” ungkap Moh. Farid dalam keterangannya pada Selasa 18 Januari 2022
Moh. Farid juga mengatakan, Narkotika merupakan musuh bersama yang harus di perangi hingga ke akar-akarnya.
“Mari kita jaga keluarga kita, saudara-saudara kita dari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ajak Kajari Bireuen (AN)








