MA Tolak Gugatan KSP Moeldoko, AHY: Sudah Diperkirakan Sejak Awal

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Imum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.

AHY yang sedang berada di Amerika mendampingi SBY tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya karena Mahkamah Agung telah menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY melalui Virtual Zoom pada Rabu 10 November 2021.

Sesat setelah keputusan, AHY mendapat kabar dari pengurus Demokrat lainnya Hinca Pandjaitan bahwa Judicial Review (JR) pihak KSP Moldoko ditolak.

“Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” sambung AHY

Kata AHY, tujuan KSP Moeldoko akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

“Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini,” jelas AHY

AHY juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai, demokrat, Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, serta kepada Kader, wartawan dan masyarakat yang yang telah mensupport selama proses hukum yang berjalan.

“Saya mengajak seluruh keder, jadikan hal ini untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat, tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko,” ajak AHY

Ia juga berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN.

“Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani,” pungkas AHY (AN)