Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Bireuen Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Seleksi (Pansel) mulai melakukan rekrutmen Calon anggota Panitia Pengawas Lemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Perekrutan anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen bedasarkan undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Bedasarkan pengumuman Panitia seleksi calon anggota Panwaslih Bireuen tahun 2024 tentang penerimaan pendaftaran calon anggota panwaslih Bireuen tahun 2024 yang bernomor : 01/Pansel – Panwaslih/V/2024 yang ditandatangani ketua panitia seleksi Hamdani, SE, MSM pada tanggal 22 April 2024.

Pendaftaran dibuka mulai sejak tanggal 24 – 28 April 2024 dari pukul 09, 00 WIB setiap hari kerja, permohonan diantarkan langsung ke sekretariat pansel panwaslih Kabupaten Bireuen di Kantor DPRK Bireuen dan semua berkas dimasukkan kedalam amplop.

Berikut Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Bireuen yang dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP) yang sah.

2. Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al – Qur’an dengan Baik

3. Berusia paling rendah tiga puluh (30) tahun saat mendaftar.

4. Surat pernyataan diatas materai Rp 10.000 setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indinesia tahun 1945 dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945

5. Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat.

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD.dr. Fauziah Bireuen

7. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,- tidak perah menjadi anggota partai poltik atau partai politik lokal yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

8. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara bedasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima (5) tahun atau lebih.

9. Surat peryataan diatas malerai Rp. 10.000,- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.

10. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,- bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di pemerintahan dan
atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih*)

11. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menyertakan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian

12. Surat peryataan diatas materai Rp. 10.000,- bersedia bekerja penuh waktu.

13. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,- bersedia tidak menjadi calon Kepala Daerah dalam Pemilu dan pemilihan setelah menjadi anggota panwaslih.

14. Surat pernyataan diatas materai Rp.10.000,- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

15. Mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen dengan melampirkan sebagai berikut.

a.Surat Permohonan

b. Daftar Riwayat Hidup

c. Foto copy ljazah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang

d. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar berwarna Merah

e.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong setempat
serta Kartu Keluarga (KK).

f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah

g. Surat keterangan bebas narkoba dari hasil pemerikasaan dari rumah sakit pemerintah atau badan yang berwenang

h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau lebih.

i. Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan pidana, yang dibutikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polri.

j. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan surat rekomendasi langsung dari atasan dan izin pejabat pembina kepegawaian (ASN).

16. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pemohon

17. Permohonan dibuat rangkap tiga (3) terdiri dari satu asli dan dua (2) foto copy

18 Semua berkas dimasukkan dalam satu map disesuaikan dengan urutan.

Terkait ada hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada sekretariat pansel panwaslih Kabupaten Bireuen atau menghubungi Hamdani, SE, MSM., melalui nomor HP. 08116701522 dan Saudara Mahyuruddin di Nomor Hp 085260999451. (Rahmad Maulida)