LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tersangka RJ (35) warga Desa Meuse,Kutablang Bireuen membunuh mahasiswi program studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) bernama Siti Alia Humaira (21) warga Desa Geudong Alue, Kota Juang Bireuen ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis 1 Agustus 2024 karena motif dendam.
Tersangka RJ telah memendam dendam selama lima hari, pasalnya RJ pernah meminjam sepeda motor, namun tidak diberikan oleh korban.
Pengakuan tersebut disampaikan RJ saat tim penyidik dan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH dan pejabat Polres lainnya melakukan interogasi di Mapolres Bireuen pada Sabtu 3 Agustus 2024
Tersangka mengaku, lima hari sebelumnya ia minta pinjam sepeda motor pada korban, namun tidak diberikan. Sejak hari itu katanya ia mulai menaruh dendam.
“Minta pinjam sepeda motor tidak dikasih saya dendam,” ujarnya polos.
Sejak saat itu ia merencanakan untuk membunuhnya dengan memantau kondisi rumah. Pada Rabu 31 Juli 2024 Tersangka mendatangi rumah korban, namun ada orang sehingga mengurungkan niatnya.
Keesokan harinya (Kamis) melihat lagi korban sedang sendirian di rumah, tersangka datang lagi dan melihat pintu rumah terbuka langsung masuk dan mencari korban. Korban sedang tidur dalam kamar langsung dibekap dengan bantal.
Korban sempat berteriak dan meminta jangan dipukul, mendengar teriakan, tersangka langsung memukul lagi dan sempat terjadi perlawanan dan korban diketahui sudah meninggal dunia.
Menjawab Kapolres tentang uang yang diambil, tersangka mengaku melihat ada dompet dalam kamar setelah dilihat ada uang kemudian langsung dibawa kabur.
“Dompet ada didekatnya saya buka dan ada uang saya ambil, Hp juga saya ambil,” ujarnya.
Menjawab Kapolres antara tersangka dengan korban ada hubungan apa, Tersangka RJ mengaku tidak ada hubungan apa-apa dan tersangka hanya mengenal korban beberapa hari sebelumnya.
Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah STrK SIK MSi mengatakan, dompet dibuang ke sungai kawasan Meuse dan didapati anggota Satreskrim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi program studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh bernama Siti Alia Humaira (21) warga Desa Geudong Alue, Kota Juang Bireuen ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis 1 Agustus 2024.
Tersangka RJ juga diketahui juga sebagai residivis kasus sabu, RJ katanya, pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu dan menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.
“Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu,” ujar Kapolres
Tim penyidik Polres Bireuen menerapkan pasal 340 junto 339 dengan ancaman hukuman ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara. Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah dompet dan uang kontan Rp 1.200.000 satu unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 milik korban. (Red)