Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Main Judi di Kebun Sawit, Ketua KIP ABDYA akan Dicambuk

LINTAS NASIONAL – ABDYA, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya inisial SA (49) ditangkap polisi terkait kasus judi. SA diciduk bersama 6 orang lainnya sebab bermain judi kartu remi di kebun sawit di Gampong (desa) Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke polisi. SA dan beberapa orang lainnya sempat kabur saat digerebek pada Kamis 9 September 2021

“Namun yang bersangkutan (SA) menyerahkan diri pada malamnya, sekira pukul 23.30 WIB. Masih ada tiga orang lagi, dari 7 yang sudah kita amankan, mereka kini sudah kita tetapkan DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat 10 September 2021.

Dia menyebut, bersama Ketua KIP Aceh Barat Daya yang bermain judi itu, juga terdapat seorang berprofesi guru inisial TN (53) yang ikut bermain. TN kini turut mendekam di sel Mapolres Aceh Barat Daya.

Selain itu polisi juga menangkap AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SS (45). Mereka merupakan masyarakat Kecamatan Kuala Batee.

Rivandi mengatakan, polisi mengamankan barang bukti tindak pidana perjudian tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp7 juta lebih, dua set kartu remi, dan terpal yang dijadikan alas untuk bermain judi.

Ketujuh pelaku, tuturnya, dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancamannya 30 kali cambuk atau penjara paling lama 30 bulan,” tandasnya. (mdk)