Maling Komputer di SDN 5 Samalanga Diciduk Bersama Barang Bukti

Foto: JA (20) pelaku pencurian komputer inventaris di SDN 5 Samalanga yang diciduk bersama barang bukti oleh Polsek Samalanga Kabupaten Bireuen (Roesmadi)

LINTAS NASIONAL- BIREUEN, Anggota Polsek Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen berhasil menangkap seorang pemuda JA (20) warga Desa Gampong Meuluem yang dipastikan sebagai pelaku pencurian dua set perangkat komputer milik SDN 5 Samalanga yang juga turut diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek setempat Sabtu 4 September 2021.

Sejumlah warga dilingkungan sekolah SDN 5 Desa Paloh Samalanga sangat menyesalkan tindakan pidana pemuda desa tetangga tersebut. Peristiwa pencurian peralatan ATK Inventaris milik sekolah bersangkutan yang belum pernah terjadi sebelumnya meskipun keberadaan bangunan SDN 5 bukan kawasan ramai penduduk.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat yang diuraikan Kapolsek Samalanga Iptu Husni Eka Jumadi, SH melalui Kanit Reskrim Aipda Abdul Gafur, S.A.P, peristiwa kehilangan barang dengan rincian berupa 1 unit Komputer merek Advan, 1 buah cpu dan 1 buah keyboard dan 2 buah louspeker serta 1 buah perangkat Wifi, menyusul laporan dari Kasek SDN 5 Samalanga Mustafa Spd 23 Agustus 20121.

Menurutnya, berbekal laporan resmi pihak sekolah Kanit Abdul Gafur bersama Kanit Provos Aipda Muhammad Iqbal Turun Lapangan melacak dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar TKP yang kemudian berlanjut melakukan penyelidikan terhadap target sasaran yang menjurus sebagai pelaku.

Diutarakan pula, modus operandi pencurian dilakukan dengan mencongkel pintu masuk. Aksinya dipastiakn mulus mengingat lokasi SDN 5 pinggiran sungai DAS Krueng Bate Ie Liek, maksudnya bukan lingkungan padat penduduk.

Setelah beberapa hari melalukan pelacakan hingga berhasil menjadi baket sasaran oknum pelaku sebagai target, hingga tindakan penyergapan dan penangkapan pun dilakukan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah pamannya di Desa Gampong Meulum Kec. Samalangan Kabupaten Bireuen.

Hasil interogasi pasca penangkapan tersangka mengaku serta memberitahukan tempat simpanan sejumlah barang yang Ia gondol dari SDN 5, yang kemudian turut diboyong sebagai barung bukti bersama tersangka ke Mapolsek Samalanga untuk proses lanjutan.

Kehadiran beberapa personil polsek Samalanga untuk  melakukan penyergapan serta mengamankan barang bukti terhadap pelaku, sempat menjadi perhatian warga Desa Gampong Meulum. Namun kemudian para warga berangsur membubarkan diri setelah mengetahui pasti perkara aib yang terjadi dari ulah seorang pemuda warga desanya tersebut.

“Jika benar dia telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap harta orang lain ataupun terhadap aset perkantoran pemerintah ya apa boleh buat, siapapun mesti ditatar akibatnya, tentu  dengan aturan negara yang berlaku,” demikian tanggap Syauqi, Geuchiek Gampong Meuluem Samalanga, menanggapi warganya yang diciduk polisi dan diboyong ke Mapolsek Samalanga, via ponsel pribadinya. (Roes)