LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan telah terjadi pelanggaran berat oleh oknum Caleg Incumbent karena menggunakan uang negara untuk kepentingan Politik di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Alfian menanggapi temuan pembagian Rice Cooker bantuan Kementerian ESDM oleh sejumlah Caleg Incumbent dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Bireuen.
“Fakta yang terjadi di lapangan, bantuan Pemerintah dimanfaatkan menjadi alat kampanye oleh Caleg tertentu untuk kepentingan politik di 2024, secara aturan jelas terjadi pelanggaran berat yaitu memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi bantuan Pemerintah,” tegas Alfian pada Minggu 24 Desember 2024
Dalam hal ini Alfian meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen mengambil tindakan tegas serta melakukan klarifikasi kepada para Caleg yang terlibat, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan tidak dilakukan oleh Caleg lain.
“Panwaslih harus bertindak sesuai aturan yang berlaku terhadap fakta-fakta yang telah terjadi, apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, sangat penting bagi Panwaslih untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan tahapan proses Pemilu,” pinta Alfian
Aktivis anti Korupsi Aceh itu menyebutkan, Panwaslih harus segera melakukan investigasi terkait kasus ini serta mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
“Secara kasat mata dan informasi yang beredar di publik yang mereka lakukan adalah upaya mempolitisasi uang negara untuk kepentingan politik, ini masuk kategori pelanggaran berat,” lanjutnya
Alfian menyebutkan, temuan ini menjadi taruhan eksistensi Panwaslih sebagai lembaga pengawas Pemilu, mereka harus menyelesaikan kasus ini sesuai fakta-fakta yang sudah terjadi di lapangan.
“Karena ini sudah menjadi konsumsi publik dan publik sudah mengetahui, jadi bukan lagi menjadi delik aduan, Panwaslih bisa melakukan investigasi tanpa ada laporan, ini merupakan praktek-praktek jahat yang harus dihentikan,” tegasnya lagi
Dalam hal ini kata Alfian, Panwaslih harus mengecek proses penyaluran bantuan itu, penyaluran bantuan negara harus jelas sesuai Permen yang diatur.
“Kita menduga Kasus ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bireuen saja, tapi juga terjadi di Kabupaten-kabupaten lain dengan Modus memobilisasi keuangan negara untuk kepentingan politik di Tahun 2024,” pungkas Alfian (Red)