LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRK Suhaimi Hamid mengajukan surat peringatan Hukum (Somasi) terhadap Ketua DPRK Bireuen terkait dengan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRK Bireuen yang sedang berlangsung.
Imran Mahfudi selaku kuasa Hukum dalam surat somasinya memperingatkan Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan proses PAW Suhaimi Hamid atau akrab disapa Abu Suhai dari Pimpinan DPRK.
“Kami Peringatkan Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan Proses PAW Pimpinan atas nama Suhaimi Hamid, karena Surat yang pengajuan PAW diajukan oleh DPW PNA yang tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PNA dan klien kami telah mengajukan Gugatan Sengketa Internal Partai ke Mahkamah Partai pada 9 Mei 2022 lalu,” ujar Imran Mahfudi pada Senin 10 Oktober 2022.
Disamping itu kata Imran Mahfudi, pengajuan PAW Pimpinan DPRK tersebut tidak terlepas dari konflik internal yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
“Dimana PTUN Banda Aceh telah mengeluarkan dua putusan terkait dengan konflik PNA tersebut, dan dari dua putusan tersebut jelas tergambar bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri,” lanjutnya
Imran juga mengingatkan Ketua DPRK Bireuen agar tidak melanjutkan proses PAW Suhaimi Hamid pihaknya akan menggugat Lembaga DPRK Bireuen ke Pengadilan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan Sumpah Jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan, sehingga jika proses Penggantian PAW Pimpinan ini dilanjutkan maka kami akan menggugat Ketua DPRK ke Pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana,” pungkas Imran Mahfudi
Terkait surat Somasi tersebut pihak media belum mendapatkan konfirmasi dari Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos. (M. Reza)