Iklan Lintas Nasional

Melirik Kasus Sabu Nazaruddin ‘Bos Eka Selular’ dari 17 Tahun Penjara ke Seumur Hidup

Nazarudin alias Nazar (baju kuning) Terpidana Kasus Sabu Asal Panton Labu

LINTAS NASIONAL – LANGSA, Masih ingat kasus Nazaruddin alias Nazar warga Panton Labu Kabupaten Aceh Utara yang setahun lalu ditangkap BNN Pusat di depan rumah makan Renggali Kota Langsa.

Nazar ditangkap pada Selasa 30 Juni Tahun 2019 lalu denga barang bukti sabu seberat 29 Kg diamankan dari dalam mobil honda Jazz miliknya.

Proses hukum terhadap kasus Nazar seakan luput dari pemberitaan media, baik pada saat penuntutan oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa dan juga saat diputuskan hukumannya oleh hakim Pengadilan Negeri Langsa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Redaksi Lintasnasional.com pada Rabu 11 Juni 2020 Nazaruddin dituntut oleh Zulhelmi Cs selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Langsa pada bulan januari 2020 lalu dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Ironisnya, tuntutan seumur hidup dari JPU Kejari Langsa itu kemudian terhempas oleh palu hakim PN Langsa yang diketuai oleh Nurnaningsih Amriani dan Anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim PN Langsa Nurnaningsih Amriani mengetok palu vonis hukuman kepada Nazaruddin dibawah tuntutan Jaksa yaitu menjadi 17 Tahun Penjara.

Tentu saja putusan majelis hakim PN Langsa itu tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa pun melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Tepatnya pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020, putusan Banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh akhirnya keluar.

Majelis Hakim Banding dari PT Banda Aceh yang diketuai oleh Aswijon dengan anggota Saryana dan Fuad Muhammady dalam putusannya menyatakan menerima Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Langsa.

Alhasil, putusan hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan pemilik Toko Ponsel Eka Selular Nazaruddin alias Nazar itu, yang semula divonis 17 Tahun Penjara menjadi hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.

Tidak terima dengan putusan banding tersebut, pria Asal Lhoknibong Kecamatan Pante Bidari itu melalui kuasa hukumnya Rudy Bastian SH pada tanggal 9 April lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Nah, kita tunggu saja akhir dari riwayat kasus Nazaruddin Alias Nazar ini, akankah hukumannya menjadi lebih ringan atau tetap seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nantinya. (Red)