LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (Aceh) secara mengejutkan mengusung Pasangan Murdani Yusuf – Tgk. Abdul Muhaimin untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2024 – 2029.
Dukungan Partai Aceh untuk Paslon Murdani – Abdul Muhaimin sangat mengejutkan publik, pasalnya beberapa hari menjelang pendaftaran DPW Partai Aceh Bireuen telah memiliki Calon Bupati dan Wakil Bupati dari internal yakni Husaini M. Amin (Tgk. Batee) yang berpasangan dengan Husaini Franco.
Namun di hari Pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibuka oleh KIP Bireuen, pada Selasa 27 Agustus 2024 DPP Partai Aceh mengeluarkan surat Keputusan model B1 KWK mengusung Murdani Yusuf sebagai calon Bupati Bireuen dan Abdul Muhaimin sebagai Calon Wakil Bupati Bireuen.
Surat bermaterai dengan nomor 038A/KPTSP-DPP/B/PA/VIII/2024 ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai Aceh H. Muzakkir Manaf dan Sekretaris Jenderal H. Kamaruddin Abubakar.
“Surat keputusan tersebut merupakan Keputusan persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen dari DPP Partai Aceh,” demikian isi surat yang diterima media ini pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dengan keluarnya Surat Keputusan untuk Pasangan Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin maka DPP Partai Aceh memutuskan mencabut Keputusan sebelumnya dengan nomor 020A/KPTSP-DPP/B/PA/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.
Hingga berita ini ditayang, media ini belum mendapat konfirmasi dari DPW Partai Aceh Bireuen terkait surat Keputusan DPP mengusung Pasangan Murdani Yusuf – Abdul Muhaimin sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati Bireuen (Rahmad Maulida)