LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Salah satu oknum Keuchik di Kabupaten Bireuen diduga tidak menjaga netralitas menjelang Pemilu, sebagai pemimpin di tingkat Desa.
Keuchik Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Bireuen, Fajri diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 dengan bunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye dapat di Pidana penjara.
Tindakan Keuchik Paya Aboe bersama sejumlah ibu-ibu penerima bantuan Rice Cooker bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terungkap dalam video berdurasi 24 detik yang diterima oleh media ini pada Sabtu 23 Desember 2023.
Dalam video tersebut Keuchik Paya Aboe terlihat didampingi salah satu Caleg DPRK Bireuen dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Tgk Chairul Amri sedang membagikan sejumlah stiker Calon Anggota DPR RI H. Anwar Idris Dapil Aceh 2.
Belakangan diketahui dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa Keuchik Fajri bersama Caleg DPRK dari PPP sedang membagikan Rice Cooker bantuan Kementerian ESDM.
“Mereka mengatakan Rice Cooker tersebut merupakan bantuan Caleg DPR RI H. Anwar Indris yang saat ini menjabat anggota Komisi VII, kami diberikan Rice Cooker, Stiker sekaligus diminta milih Caleg dari PPP,” ujar salah satu penerima
Sementara itu Ketua Panwaslih Bireuen Rahmad S.Sos, M.AP mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Dalam pertemuan dengan Gakkumdu, kami akan menelusuri peristiwa tersebut, jajaran kami pada tingkat Panwascam sudah meminta klarifikasi dari salah seorang Caleg dari PPP, selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” ujar Rahmad melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 23 Desember 2023 (Red)