Oknum Marbut Masjid Cabuli 16 Anak di Masjid, Sajadah Dijadikan Alas

Antara

LINTAS NASIONAL – MAKASSAR, KA (65 tahun), oknum marbut yang tega mencabuli 16 anak di bawah umur di Masjid Babul Taqwa di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyampaikan alasan mengapa ia sampai hati mencabuli anak-anak.

Kepada polisi, ia beralasan bahwa ia tak punya saluran hawa nafsu karena istrinya telah berusia 67 tahun.

Mirisnya lagi, korban yang dicabulinya bahkan mencapai 16 orang.

Berdasarkan keterangan Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat jumpa pers hari Rabu lalu, KA melakukan pencabulan sejak April 2021.

Ia biasanya melancarkan perbuatan bejatnya di dalam masjid lantai dua, antara setelah salat Dzuhur dan salat magrib, ketika para jamaah pulang dan situasi sedang sepi. Para korban rata-rata berusia antara 9-12 tahun.

Dari 16 korban, sejauh ini baru empat orang yang telah memberikan keterangan kepada polisi. Yang lain, belum bisa memberi keterangan karena masih mengalami trauma berat.

“Yang melapor ada delapan orang. Yang empat orang lagi belum dimintai keterangan dengan alasan masih trauma,” terang Lando.

Untuk memuluskan niatnya, KA biasanya membujuk para korbannya dengan uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, agar mau bermain di dalam masjid.

Ketika para korban bersedia dan menerima uang darinya, KA lantas menjalankan aksinya jahatnya. Mula-mula ia menciumi pipi dan bibir korban, lalu berlanjut dengan meraba-raba kemaluan korban.

Dalam rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan polisi berdurasi satu menit lebih, KA mencium korban, menelanjanginya, kemudian menindih korban layaknya berhubungan intim, dengan beralaskan sajadah yang tersedia di masjid tersebut.

Kepada polisi, KA mengaku dirinya dikendalikan oleh setan sehingga hawa nafsunya tak dapat ia bendung.

Setelah empat bulan beraksi, perbuatan bejat KA pun akhirnya terbongkar, dan dia ditangkap oleh Polrestabes Makassar, setelah keluarga para korban membuat laporan pada 16 Agustus 2021.

Lando bilang, pihaknya masih mendalami kasus ini dan ada kemungkinan, jumlah korban lebih dari 16 orang.

KA kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan dijerat pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun masa kurungan,” tukas Lando. (Indozone)