Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Pabrik Kelapa Sawit di Bireuen Diduga Milik H. Mukhlis Tak Miliki Izin

Ketua Pansus LKPJ DPRK Bireuen Tahun 2022 Zulkarnaini

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Diduga Ilegal.

Hal itu mencuat dalam laporan Pansus DPRK Bireuen terhadap Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat pada Selasa 13 Juni 2023

Ketua Pansus LKPJ Zulkarnaini mengatakan saat ini pabrik CPO yang sudah berdiri ditengah kepadatan penduduk tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pansus menemukan bangunan di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam tersebut tidak memiliki IMB, diduga dibangun untuk Pabrik Kelapa Sawit,” ujar Zulkarnaini

Pihak pansus mencurigai ada pihak yang bermain untuk memperlancar segala izin untuk bangunan tersebut.

“Patut dicurigai ada pihak yang bermain agar segala izin perusahaan dapat diperlancar,” lanjutnya

Pansus DPRK yang turun langsung bersama Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen bahwa pabrik tersebut belum ada IMB/PBG dan AMDAL serta izin lainnya.

“Maka Pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada Pemkab Bireuen, Pemerintah Aceh serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan proses Pembangunan tersebut sebelum dikeluarkan izin lengkap,” pinta Ketua Pansus.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)B ireuen Ritahayati Muchtar yang dikonfirmasi pada Jumat 15 Juni 2023 membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB)

“Kami sudah turun langsung ke lapangan bersama Pansus DPRK Bireuen serta Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) memang benar bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan Bangunan,” ujar Ritahayati

Ritahayati menyebutkan untuk izin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru kemudian dikeluarkan oleh DPMPTSP.

“Untuk kepengurusan IMB terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR kemudian baru dikeluarkan oleh DPMPTSP , kami hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan, kalau izin operasional itu bukan ranah kami,” lanjut Ritahayati

Dari informasi yang diterima oleh Kepala DPMPTSP  bangunan tersebut milik H. Mukhlis atau akrab dikenal Mukhlis Takabeya.

“Menurut informasi di lapangan dari Keuchik setempat bangunan tersebut milik H. Mukhlis, itu menurut informasi Keuchik ya!,” pungkas Ritahayati (M. Reza)