LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Komisi I DPRA dan DPRK se Aceh menyepakati Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sebagai lembaga kekhususan di Aceh.
Keputusan itu diambil dalam berita acara yang ditandatangani bersama dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung DPRA pada Kamis 30 Maret 2023.
Selain itu, Komisi I juga sepakat memperluas kewenangan Panwaslih yang hanya mengawasi tahapan Pilkada, diperluas sampai mengawasi Pemilu tahun 2024.
“Komisi I DPR Aceh dan Komisi I DPRK se Aceh sepakat merekrut Panwaslih Aceh/Panwaslih Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh,” bunyi poin pertama dari empat kesepakatan yang ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky usai memimpin rapat menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Komisi I DPRA dengan Komisi I DPRK se Aceh terkait rekrutmen Panwaslih di Aceh.
“Kita akan melakukan rekrutmen Panwaslih untuk pengawasan Pemilu, ini kita lakukan semata-mata untuk menyelamatkam dan menjalankan kekhususan Aceh sebagaimana konstitusi berdasarkan UUPA dan putusan MK,” kata Iskandar.
“Alhamdulillah teman-teman DPRK sepakat dengan apa yang kita lakukan, Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen Panwaslih Aceh,” tambah dia.
Dalam rakor itu juga disekapati untuk melaporkan Bawaslu RI ke DKPP atas tindakannya yang merekrut Panwaslih/Bawaslu Aceh. Sebelumnya, Komisi I DPRA sudah mengadukan Bawaslu ke Ombudsman Pusat.
“Setelah rakor ini kami juga akan men-DKPP kan pihak Bawaslu RI atas tindakan mereka melakukan proses rekrutmen Panwaslih Aceh karena itu adalah diluar kewenangan mereka berdasarkan Putusun MK dan UUPA,” ungkap Iskandar.
Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI melalui Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh. (Red/Srb)