LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Lelaki 58 tahun berinisial J warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus Polisi pada Senin 26 Oktober 2020 karena perkara melakukan pencabulan hingga akan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Korban diketahui masih berstatus pelajar berusia 15 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup pihaknya menangkap tersangka di pinggir Jalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Kasus ini dilaporkan korban dan ibu kandungnya ke Polres Aceh Utara, diketahui jika orang tua kandung korban sudah bercerai,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Rustam menjelaskan, modus pelaku adalah mengobati anaknya dengan rajah, namun berakhir dengan pencabulan di sebuah gubuk.
“Korban mengaku Ini terjadi dua kali pada sabtu dan Minggu Tanggal 24 dan 25 Oktober 2020, hingga terakhir ayahnya itu akan menyetubuhinya, korban berontak dan menghindar selanjutnya korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian tersebut,” ungkap AKP Rustam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut penyidik menjerat pelaku dengan perkara Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat. (Red)