Parah! Oknum Keuchik di Bireuen Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Parah! salah satu Oknum Keuchik di Kecamatan Gandapura Diringkus Aparat Kepolisian Resor (Polres) bersama dua warga Bireuen lainnya karena terlibat peredaran Sabu-sabu pada Senin 22 November 2021 lalu.

Ketiga pelaku tersebut yaitu, seorang oknum Keuchik di Kecamatan Gandapura berinisial MB (47). Kemudian, warga Kuta Blang berinisial SM (25) dan RA (46) yang merupakan warga di Kecamatan Juli.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla S MH pada Kamis 25 November 2021 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan RA.

Disebutkan, pada hari Senin 22 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penyelidikan, personil langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah gubuk tambak berlokasi di Gandapura dan berhasil menangkap RA. Kemudian dari pengakuannya, ia memperoleh sabu dari oknum Keuchik berinisial MB,” ungkap Iptu Yusra

Lanjutnya, tak menunggu waktu lama, personel Polres Bireuen bersama Tim gabungan Polda Aceh berhasil membekuk MB dengan menemukan barang bukti (bb) jenis sabu seberat 907 gram dan 10 lembar plastik bening les merah.

Lanjutnya, dari hasil interogasi, MB mengaku memperoleh sabu tersebut dari Dun. Sementara Dun sekarang sudah ditangani oleh personel Polda Aceh, mengingat sabu yang ditemukan dengan jumlah besar dan sekarang masih dalam tahapan pengembangan.

“Setelah kami melakukan pengembangan, SM mengaku sudah menjual sebanyak 3 paket jenis sabu seberat 303 gram kepada RA. Pada hari Selasa 23 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB, RA dibekuk di kediamannya,” sebut Kasat Narkoba.

Sekarang pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 1,3 kg sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam terkena Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Red)