LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tidak cukup kuorum, Sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Suhaimi Hamid atau Abu Suhai dari Wakil Ketua DPRK gagal dilaksanakan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Juang Bersama (FJB) Zulfikar SE, MM, katanya Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar dan Wakil Ketua I Syauqi Futtaqi gagal dilaksanakan karena kehadiran anggota tidak cukup kuorum.
“Setelah ditunda dua kali masih tidak cukup kuorum paripurna PAW Abu Suhai dari Pimpinan DPRK gagal dilaksanakan, dalam artian untuk sementara Aida Fitria untuk sementara gagal jadi wakil Ketua DPRK, namun kita tunggu hasil akhir,” ujarnya
Menurut Politisi Demokrat itu, setelah sidang ditunda hingga Pukul 13.30 Wib tidak mencukupi kuorum 2 orang gagal dilaksanakan paripurna.
“Sesuai tatib, maka dilakukan penjadwalan paripurna kembali, kemudian pimpinan sidang menetapkan hasil kesepakatan sesuai dengan tatib DPRK yang akan dilaksanakan pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang,” imbuhnya
Menurut Zulfikar Paripurna bisa dilaksanakan dengan kehadiran 2/3 Anggota DPRK yaitu 27 dari 40 Anggota.
“Setelah penundaan sidang 2 kali hanya 25 orang yang hadir, kemudian pimpinan sidang menutup sidang, seluruh fraksi sepakat sidang ditunda hingga Senin 17 Oktober 2022 Pukul 14.00 Wib” pungkas Zulfikar
Sebelumnya Banmus DPRK Bireuen menjadwalkan Paripurna PAW Suhaimi Hamid dari pimpinan DPRK Bireuen dengan Aida Fitria yang merupakan sama-sama dari Partai Nanggroe Aceh.
PAW Suhaimi Hamid dari Pimpinan DPRK Bireuen berdasarkan surat yang dilayangkan oleh PNA versi Pimpinan Irwandi Yusuf, sementara Suhaimi Hamid berada di PNA hasil KLB Samsul Bahri Bin Amiren atau Tiyong.
Saat ini konflik internal antara PNA kubu Tyong dan kubu Irwandi Yusuf masih belum selesai dan berlabuh di PTUN. (M. Reza)