LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Polri nampaknya akan melakukan perubahan besar-besaran soal nomor kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Selain perubahan warna dasar plat nomor kendaraan, Polri juga akan menambahkan chip khusus.
Chip tersebut nantinya akan menunjang pihak Korlantas terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Seperti dikutip dari PMJ News, mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri, Selasa 4 Januari 2022.
Yusri menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri. (Lpt6)