LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sempat melarikan diri ke Aceh Jaya Ikh bin AF (28) Pelaku Pembunuh dan Pembuang Bayi dalam sumur toilet Meunasah Gampng Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan pada Kamis 17 Maret 2022
Ikh bin AF ditangkap di rumah keluarganya di Gampong Awee Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen sekitar pukul 03.30 Wib
Ikh bi AF dijerat pasal 341 jo Pasal 342 jo pasal 55 KUPidana dengan hukuman pidana maksimal 9 Tahun penjara.
Sementara DDF (18) yang merupakan pacar dari tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Ikh dan pacarnya DDF membuang bayi laki-laki hasil hubungan gelap mereka kedalam sumur toilet Meunasah Gampong Ceubrek pada Senin 14 Maret 2022.
Bayi tersebut ditemukan warga setempat saat hendak buang hajat dalam Kondisi telah meninggal dunia pada Rabu 16 Maret 2022
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengungkapkan sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak Selasa tanggal 15 Maret 2022 setelah melakukan perbuatan itu.
“Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut kedalam sumur WC meunasah Desa Ceubrek seketika setelah dilahirkan,” lanjutnya
Polisi juga mengamankan Unit Sepmor supra x 125 warna hitam, baju dan kain sarung milik DDF dan HP warna hitam merek samsung, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bireuen. (M. Reza)