LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen di Back up oleh Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113 JS dan Satpol PP/WH menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh RJ (35) terhadap Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Maha Karya Aceh (UMMAH) Siti Alia Humaira (21) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 lalu.
Rekontruksi tersebut digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu rumah Korban di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen pada Selasa 27 Agustus 2024
Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH, MH., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam Proses Rekontruksi tersangka RJ memperagakan 20 adegan yang didampingi oleh Unit Identifikasi, Unit Pidum Satreskrim Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH., MH., mengatakan Rekonstruksi tersebut digelar untuk me reka ulang, menceritakan secara langsung terkait tindak pidana kasus pembunuhan yang telah terjadi, guna proses penyidikan
” Hari ini kami Polres Bireuen di Back Up oleh Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113 JS dan Satpol/WH, melakukan Rekontruksi Kasus tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada 1 Agustus 2024, dimana pada Rekontruksi ini, tersangka memperagakan 20 Adegan, alhamdulillah semua tahapan rekontruksi berjalan lancar, tadi disaksikan langsung oleh Kasi pidum Kejari, dari rekontruksi tersebut meyakinkan bahwa betul terjadinya peristiwa pembunuhan” terang AKBP Jatmiko
Diberitakan sebelumnya Tersangka RJ (35) warga Desa Meuse,Kutablang Bireuen membunuh mahasiswi program studi Ilmu Keperawatan,
Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) bernama Siti Alia Humaira (21) warga Desa Geudong Alue, Kota Juang Bireuen ditemukan meninggal dunia di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis 1 Agustus 2024 karena motif dendam.
Tersangka RJ telah memendam dendam selama lima hari, pasalnya RJ pernah meminjam sepeda motor, namun tidak diberikan oleh korban. (AN)