LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen Zaldi AP, S.Sos menanggapi terkait laporan terhadap salah satu oknum pejabat Bireuen yang diduga menelantarkan anak dari hasil pernikahan siri.
Zaldi mengakui bahwa surat tersebut sudah diterima pihaknya beberapa bulan lalu, saat ini masih diproses terkait kebenaran laporan itu
“Benar suratnya sudah kami terima, dan masih dalam proses, selanjutnya kita akan memanggil pihak yang bersangkutan sesuai laporan yang kami terima,” ujar Zaldi melalui Kabag Prokopim Humas Pemkab Bireuen Azmi S.Kom, MM pada Sabtu 24 Juni 2023
Terkait prosesnya hingga berbulan-bulan Azmi mengatakan, karena BKPSDM sedang banyak kegiatan lainnya serta penyelesaian laporan-laporan lainnya.
“Dalam waktu dekat ini akan segera kami tindaklanjuti laporan tersebut, jika nantinya terbukti ada pelanggaran akan dikena sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,” lanjut Azmi
Sebelumnya diberitakan Pj. Bupati Bireuen Dituding Abaikan Surat salah seorang gadis sebut saja namanya Bunga (21) yang merupakan istri siri dari salah satu pejabat dengan dugaan penelantaran anak.
Surat laporan tersebut dikirimkan ke Pj. Bupati pada 28 Februari 2023 lalu, namun sudah 4 bulan belum diproses, bahkan sudah beberapa kali ditanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bireuen.
Bunga melaporkan salah satu Pejabat Bireuen dengan inisial M dengan mempertanyakan tanggung jawab terhadap dirinya yang dinikahi secara siri dan anaknya yang diduga telah ditelantarkan.
“M yang merupakan salah Kepala di Instansi di Pemkab Bireuen, menikahi saya untuk menutupi kejahatannya terhadap saya dan telah menghancurkan masa depan saya yang merupakan mahasiswi yang mendapat beasiswa prestasi atlet PORA mewakili Bireuen,” demikian isi salah satu poin surat tersebut yang diterima lintasnasional.com pada Jumat 23 Juni 2023
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireuen, Aulia Sofyan dalam konferensi dengan para wartawan pada Senin 19 September 2022 kalau menegaskan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan poligami tanpa izin.
Aulia menjelaskan dasar peraturan poligami di Indonesia adalah undang undang nomor 1 tahun 1974 pada pasal 3 ayat 2 berbunyi pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas pp nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Kemudian, pasal 4 ayat 1 berbunyi pegawai negeri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Sedangkan pasal 4 ayat 2 berbunyi pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat (M. Reza)