LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tiga pelaku maisir atau perjudian menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Bireuen. Prosesi itu digelar langsung di hadapan warga di Halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa pada Jumat tanggal 31 Desember 2021.
Kejaksaan Negeri Bireuen selaku eksekutor melaksanakan Hukuman Cambuk dalam rangka penegakan hukum jinayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ketiga Warga Bireuen yang menjalani Eksekusi Cambuk masing-masing, Bustami Bin Ilyas, Nurdin Bin Ubit dan M. Isa Bin Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan fasilitas jarimah maisir.
Bustami bin Ilyas yang merupakan pria asal Kecamatan Jangka terbukti menjual chip domino dicambuk 38 kali dikurangi masa tahanan selama 41 hari.
Sementara barang bukti uang Rp 1,4 juta miliknya hasil bisnis chip itu, dirampas untuk Baitul Mal Bireuen.
Kemudian Nurdin bin Ubit yang merupakan bandar togel cambuk sebanyak 37 kali, Kemudian, M Isa bin Sulaiman menerima hukuman cambuk sebanyak 9 kali karena telah menjalani masa penahanan selama 75 hari.
Pelaksanan Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Muhadir, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum, dibantu dengan Petugas Cambuk yang disiapkan oleh Wilayatul Hisbah, dokter dari Dinkes Kabupaten Bireuen, serta pelaksanaannya diawasi oleh Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen.
Eksekusi cambuk tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, masyarakat umum, serta dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. (AN)