
LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan agar kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 tidak terulang lagi.
Kepolisian pun telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
“Telegram sudah dikeluarkan dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita COVID-19,” ujar Agus di Baharkam Polri, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.
Menurut Agus, dengan adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19, diharapkan pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi pihak RS terkait tindak lanjut penanganan medisnya.
Agus juga mengatakan, kepada pihak keluarga atau kerabat agar proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19 yaitu memakai masker dan jaga jarak.
Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka orang tersebut bisa dipidana. Untuk itu, dia berharap bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus corona atau tidak sehingga kejadian semacam ini tak terulang lagi.
“Contohnya,jika ada yang sakit, itu segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa yang ini meninggal betul-betul karena COVID-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan,” tegas Komjen Agus. (Red)