LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Atas dugaan kepemilikan ratusan tablet obat psikotropika Golongan IV tanpa hak MF warga Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen ditetapkan sebagai tersangka.
MF diduga membeli obat tanpa resep dokter yang dikirim dari Jakarta dengan menggunakan
alamat salah seorang keluarganya yang bekerja di Puskesmas Jangka.
MF tertangkap tangan tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama kepolisian dari Polda Aceh dan Polres Bireuen di halaman UPTD Puskesmas Kecamatan Jangka pada Kamis 11 Juli 2024 saat melakukan operasi penegakan hukum terhadap obat ilegal dan kepemilikan Psikotropika tanpa hak.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,SH MH., melalui Kasi Humas Polres Bireuen IPTU Marzuki mengatakan, Penetapan MF sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan dari Polres Bireuen.
“Setelah dilakukan penyidikan MF ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Iptu Marzuki saat saat dikonfirmiasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Jum’at 12 Juli 2024 sore.
Dikatakan Iptu Marzuki, menurut pengakuan tersangka MF, obat itu untuk dikonsumsi pribadi bukan untuk diperdagangkan.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 196 tablet Aprazolam dosis 1 Mg dan satu unit hp milik tersangka,” sebut Iptu Marzuki.
Iptu Marzuki menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Rahmad Maulida)