LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Bireuen Dr. Mukhtaruddin SH, MH menggugat Pj. Bupati Bireuen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Berdasarkan penelusuran media ini pada Jumat 24 November 2023, melalui https://sipp.ptun-bandaaceh.go.id gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 2 November 2023 dengan nomor perkara 24/G/2023/PTUN. BNA Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Penggugat atas nama Dr. Mukhtaruddin, S.H., M.H dengan kuasa hukum Wahyu Pratama, S.H., Hamdani Mustika S,Sy dan
Saifuddin, S.H.
Sementara tergugat antara lain Pj. Bupati Bireuen dengan
Kuasa Hukum Nurul Fajri, SH. Ratna Mutia, S.H.
Ada 4 isi gugatan yang dilayangkan oleh Dr. Mukhtaruddin diantaranya,
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 863/154/2023 Tentang Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan tanggal 4 september 2023
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 863/154/2023 Tentang Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan tanggal 4 september 2023 dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan pihak media ini belum melakukan konfirmasi dari Pemkab Bireuen terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Pj. Bupati Dr. Aulia Sofyan Ph.D (Red)