LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Polisi memanggil eks Panglima GAM Wilayah Pasee Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni untuk dimintai keterangan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang.
Peristiwa itu terjadi saat milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lhokseumawe pada 4 Desember 2021 lalu
“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu 18 Desember 2021
Teungku Ni juga dikenal sebagai Ketua Muallimin Aceh bakal dimintai keterangan pada Selasa (21/12) mendatang di Polda Aceh.
Winardy mengatakan pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait motif pengibaran bendera Bulan Bintang. Dia mengatakan secara hukum bendera Bulan Bintang saat milad GAM adalah hal ilegal.
Dia mengatakan Kemendagri telah membatalkan beberapa Ketentuan dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Kemendagri beralasan pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,” ujar Winardy.
Winardy mengimbau masyarakat menjaga kondisi Aceh yang damai. Dia meminta masyarakat tidak melakukan upaya yang bertentangan dengan upaya menjaga perdamaian di Aceh.
“Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur,” ujar Winardy. (Red)