LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 81 Kg Sabu dan 100 ribu butir Pil Inex di Jl Medan – B. Aceh Ds. Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 29 Oktober 2020 pukul 18.30 Wib
Selain mengamankan puluhan Kg Sabu dan ribuan pil inex Tim Gabungan juga berhasil menangkap 9 tersangka di lokasi yang berbeda.
Informasi yang berhasil dihimpun lintasnasional.com pada Jumat 30 Oktober 2020,Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dan Personil Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Kamis 29 Oktober mendapat Informasi dari masyarakat akan ada narkoba jenis sabu dan inek yang akan dibawa ke Kota Langsa menggunakan mobil jenis Innova warna putih.
Pada kamis sekitar pukul 12.00 Wib mobil Innova yang dimaksud keluar dari persembunyiannya dengan melaju kencang, dan kemudian tim mengikuti lalu memberhentikan mobil tersebut.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tetapi tidak digubris sehingga dilakukan tembakan mengenai pintu samping belakang sopir, setelah berhasil dihentikan diamankan 2 orang tersangka yaitu Azhar Saputra dan Arif Budiman dengan barang bukti 4 (Empat) karung sabu dan ribuan pil inex.
Dari keterangan kedua tersangka disebutkan bahwa ada dua mobil lagi di depan mereka yang bertugas sebagai petunjuk jalan dan pengaman razia di jalan yaitu mobil Ertiga warna putih dan Honda jazz warna hitam.
Kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan petugas berhasil mengamankan mobil jenis Ertiga warna putih yang dikendarai oleh Lukman, sedangkan tim lainnya juga berhasil mengamankan mobil jenis Honda Jazz warna hitam di jembatan Peureulak serta 2 (Dua) orang tersangka Chairul dan Nazaruddin, kemudian semua tersangka dibawa ke Polsek Darul Aman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pelaku diinterogasi, maka tim kepolisian selanjutnya langsung bergerak untuk melakukan pengembangan, dan bergerak menuju Kecamatan Simpang Ulim dan sampai di Desa Bantayan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yaitu Ibrahim (Bertugas menggendong) dan John (Tekong Boat).
Dari keterangan Ibrahim dan John, tim langsung menuju ke rumah Muhammad Nur (Koordinator) dan berhasil mengamankannya.
Dari keterangan M. Nur, tim kemudian langsung menuju ke kawasan kuala Simpang Ulim, setelah sampai di Desa Kuala Simpang Ulim, tim kembali berhasil mengamankan Hamdani selaku pemilik boat, dan seorang pelaku atas nama Abdullah (Tekong Boat) berhasil melarikan diri dari kejaran petugas (DPO), selanjutnya semua pelaku yang terlibat penyalahgunaan tersebut beserta dengan barang bukti langsung d amankan ke Polres Aceh Timur guna di lakukan pengusutan lebih lanjut. (AU)