
LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Kabupaten Aceh Besar dibawah pemerintahan Bupati Mawardi Ali dan Waled Husaini kembali menjadi sorotan publik karena temuan audit BPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan masker dengan anggaran Rp 650,4 juta, dan penyelidikan oleh Polda Aceh penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Covid-19 senilai Rp 10,6 Milyar di Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Ini menjadi ujian berat pemerintahan Bupati Mawardi Ali dan Waled Husaini karena target awal pemerintahannya adalah terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam Syariat Islam, dan tata kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) dan bersih (clean governance).
“Namun janji politik saat kampanye 4 tahun yang lalu ternodai dengan temuan audit BPK pengadaan masker dan masalah penggunaan dana BTT Covid-19 tahun 2020,” demikian disampaikan oleh pengamat politik dan kebijakan publik Aceh Usman Lamreung pada Minggu 27 Juni 2021
Menurut Usman atas dasar visi tersebut, sudah sepatutnya Bupati Mawardi Ali dan Wakil Bupati Waled Husaini, benar-benar konsisten menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi dan membuka akses yang luas, transparan dan tanpa menutup-nutupi proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
“Bupati harus berani mencopot bawahannya yang terindikasi melakukan kesalahan administrasi atau menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran, apalagi anggaran BTT Covid-19,” pinta Usman
Usman meminta Bupati dan Wakil Bupati jangan hanya pandai berjanji saat kampanye politik 4 tahun yang lalu, tapi sekarang buktikan dan berani mencopot jabatan bagi dinas yang diindikasikan bermasalah dalam pengelolaan anggaran.
“Kami rakyat Aceh Besar meminta pada Polda Aceh, agar serius menuntaskan semua kasus-kasus yang diduga sarat dengan korupsi, jangan sampai putus ditengah jalan. Proses hukum harus jelas, bila bersalah sudah pasti akan berhadapan dengan hukum, maka kami berharap ada kepastian hukum, agar yang terlibat ataupun tidak ada kejelasan,” lanjut Usman
Katanya, siapapun yang terlibat harus bertanggung-jawab dihadapan hukum dan harus diusut hingga tuntas.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat Aceh Besar serta ini harus bisa di pastikan oleh penegak hukum,” pungkas Usman Lamreung (Red)