LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Penentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wilayah Propinsi Aceh pada tahun 2022 menuai polemik, pasalnya UU Pilkada Serentak No.10 Tahun 2016 pelaksananaan Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024.
Polemik ini mencuat ke publik, setelah pemerintah pusat dan partai politik menolak merivisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Aceh Usman Lamreung mengatakan hal itu berimbas pada penetapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
“Pilkada Aceh merujuk pada UUPA No.11 Tahun 2006 pasal 65 menjelaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” kata Usman pada Sabtu 6 Februari 2021.
Menurut Usman, yang menjadi polemik pemahaman pemerintah pusat berbeda dengan Aceh, merujuk pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bahwa Pelaksanaaan Pilkada Aceh sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pernyataan Kemendagri beberapa dalam UUPA tidak mengatur jadwal pelaksanaan pilkada Aceh, tentu pernyataan Dirjen tersebut sebuah warning bagi Aceh, walaupun bisa saja salah pernyataan tersebut,” tegas Akademisi Universitas Abulyatama tersebut
Usman juga mempertanyakan, Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 No.10 tahun 2016 disahkan lima tahun yang lalu, dimana posisi dan peran DPD dan DPR RI perwakilan Aceh saat itu, kenapa menerima, kenapa tidak ada complain apapun dan tidak satupun dimasukkan dalan konsideran yang menyatakan bahwa ada pengecualian pelaksanaan pilkada serentak tidak termasuk Aceh dilaksanakan tahun 2024.
“Kenapa sekarang baru ribut, inohat baro teubleut mata lage ban jaga teunget, sehingga Pemerintah Aceh, DPRA dan para elit Aceh, dan akhirnya beranggapan bahwa pemerintah pusat mengkebiri UUPA,” imbuh Usman
Menurutnya sudah saatnya DPRA, DPD, DPR RI Perwakilan Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan konsolidasi, menyatukan satu visi pelaksanaan Pilkada serentak Aceh dilaksanakan tahun 2022 dengan melakukan komunikasi politik yan baik, sehat dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi agar Pilkada Aceh tetap digelar 2022.
“Komunikasi politik dan lobi merupakan jalan terbaik, agar semua harapan terealisasikan, dan selain itu pemerintah pusat, DPRA dan pemerintah Aceh bisa mengajukan Judicial Review UU Pilkada Serentak No.10 Tahun 2016 ke Makamah Konstitusi,” pinta Usman
Ia juga meminta para elit untuk berhenti membangun argumentasi di media, tanpa ada komunikasi politik yang baik dengan pemerintah pusat tidak akan ada solusi karena berbicara UU, Pusat juga punya tafsiran sendiri.
“Waktu terus berjalan, maka DPRA dan Pemerintah Aceh harus memamfaatkan waktu yang ada dengan cepat, tepat agar kepastian pelaksanaan Pilkada tahun 2022 menjadi jelas,” pungkas Usman Lamreung (Red)