LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penyelundup narkoba asal Aceh jaringan Malaysia
Tersangka berinisial FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada 16 Desember 2021. Mereka berperan sebagai transporter atau tekong.
Satu tersangka lainnnya, inisial SJ (48) ditangkap pada 17 Desember 2021 berperan sebagai pengendali tekong.
“Tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021
Ia mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya juga mengamankan sebanyak 222 kilo narkoba jenis sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir erimin 5 atau happy five.
Ia menjelaskan, pengungkapan sindikat ini dimulai saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 17 November hingga 31 Desember 2021.
Tim tersebut juga melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.
“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan, tim menemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SJ, Krisno menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF alias HT yang diduga warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian mereka juga dijerat subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar. (M. Reza))