LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) lintas Kabupaten di Wilayah Hukum Polda Aceh.
Aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota, dalam wilayah Polda Aceh ini berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Bireuen.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin 22 November 202 yang dipimpin oleh Waka Polres Bireuen, Kompol Adli SE didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.
Kompol Adli mengungkapkan terjadi Pencurian sepeda motor dan Curat terjadi di 8 lokasi wilayah Hukum Polres Bireuen, Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar yang terjadi dari Bulan Juli hingga Oktober.
“Kita berhasil mengungkap sindikat antar Kabupaten, sementara 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit Kawasaki Ninja Warrior, Warna Merah masih dalam pengembangan,” kata Kompol Adli
Satreskrim Polres Bireuen juga berhasil menangkap 3 tersangka di lokasi yang berbeda dan mengamankan 9 unit Sepmor hasil curian dengan berbagai merek.
“Kita berhasil menangkap ABR Alias Pajero (29) warga Geulanggang Gampong, FR Alias Cobra (34) warga Pulo Ara Geudong Teungoh, HZ (42) warga Desa Bireuen Meunasah Reulet,” ungkap Adli
Wakapolres menyebutkan para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan mencuri sepeda motor milik korban dan kemudian akan dijual guna mendapatkan uang.
“Para tersangka melakukan pencurian Sepeda motor dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung di lubang kunci dan melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir kemudian langsung membawanya pergi,” ungkap Kompol Adli
Pengungkapan berawal dari mengamankan ABR alias Pajero terduga pelaku pencurian dan Penggelapan Sepmor, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi.
“ABR mengakui melakukan pencurian dan Penggelapan bersama FR Alias Cobra dari hasil interogasi tersebut Tim Opsnal hanya menemukan 9 unit berbagai jenis Sepeda Motor, Kemudian barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol Adli SE
Dari tangan tersangka juga ditemukan paket kecil narkotika jenis Shabu seberat 7,12 gram dan 1 buah timbangan elektrik
Sementara ABR alias Pajero, FR dan Cobra dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Penjara 9 tahun, sementara HZ alias Paman diancam dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (AN)