LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan dengan menangkap Tersangka Eg (44) seorang residivis curanmor bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, Noka MROQSI2GT7E0015408, Nosin 2KDS431033.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil Dinas oleh pihak terkait.
“Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan,” ungkap Iptu Ibrahim pada Jumat 22 Maret 2024
Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut IPTU Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga. Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.
“Tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri dan Satu unit mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut (Munawir)