LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Zul, Pelaku penganiayaan dan pengancaman warga Gampong Blangkuta Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam diamankan di Pos Polisi setempat pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Samalanga Iptu Husni Eka Jumadi, ia menyebutkan setelah menerima laporan dari korban Bustami lansung bergerak melakukan pendekatan persuasif dengan terduga pelaku.
“Zul menyerahkan diri ke Pos Pospol Simpang Mamplam dan sudah kita amankan,” sebut Kapolsek
Iptu Husni Eka mengungkapkan karena pelaku kooperatif makanya tidak dilakukan penangkapan, setelah dihubungi lewat seluler, Zul langsung mendatangi Pos Pol.
“Saat ini sudah kita tahan, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk barang bukti berupa parang dan pisau masih dalam pencarian tim Opsnal kita,” ungkap Kapolsek
Pada Rabu 16 Februari 2022 malam, setelah kejadian, Kapolsek menyebutkan pelaku sempat diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Pos Pol bersama perangkat Desa setempat mencoba memediasi kedua pihak namun gagal.
“Karena belum cukup bukti dan belum menerima laporan resmi, terduga pelaku tidak kita tahan dulu, jadi bukan kita lepaskan, namun setelah dilaporkan dan dikumpulkan bukti pelaku sudah kita tahan,” lanjutnya
Sebelumnya diberitakan telah terjadi penganiayaan terhadap Bustami salah satu warga Blang Kuta Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Rabu 16 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
Penganiayaan dengan menggunakan parang dilakukan oleh Zul warga Rheum Baroh Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Atas perbuatannya, Zul telah dilaporkan ke Polsek Samalanga pada Kamis 17 Februari 2022 yang diterima oleh kepala SPKT Bripka M. Alawi dengan nomor laporan LP/B/07/2022/SPKT/Polsek Samalanga/ Polres Bireuen/Polda Aceh.
Pelaku dilaporkan dengan dengan tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 Jo 335 KUHP tentang pengancaman dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal Dua Tahun Delapan Bulan Penjara. (AN)