Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kamu mungkin sering mendengar lagu-lagu musisi yang sedang populer, diputar di kafe. Tujuannya mungkin untuk menghibur pengunjung saat nongkrong.

Namun, kini pengelola kafe tidak bisa sembarangan lagi memutar hasil karya musisi. Kafe harus membayar royalti terlebih dulu jika hendak memutar lagu tersebut.

Hal ini juga berlaku untuk area perkantoran, radio, hingga restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang resmi diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” tulis PP 56/2021 dikutip Selasa 5 April 2021.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” isi pasal 3 ayat 1.

Berikut daftar tempat dan kegiatan yang wajib bayar royalti sebelum memutar lagu:

1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.

“Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri,” lanjut Pasal 3 ayat 3. (Red)