LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Mengacu Keppres yang diterima awak media disebutkan. “Menetapkan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” tulis isi Keppres yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 itu.
Dalam masa Pandemi Covid ini, sebagai mana tertuang dalam Diktum 1 itu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat.
Dalam hal UU itu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
Kemudian, undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan
bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” terang beleid ini.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta kepada Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan dari status pandemi Corona di Indonesia.
Menurut MK, keputusan Presiden dalam penentuan status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia ini sangat penting dan perlu diberikan kepastian hukum bahwa pandemi itu belum berakhir.
Perintah MK itu disampaikan saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR. Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
Sebagaimana diketahui, pada hari ini, Minggu 2 Januari 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan tambahan kasus Covid-19 di tanah air sebanyak 174 kasus hari ini, Minggu (2/1/2022). Dengan begitu, total kasus konfirmasi mencapai 4.263.168.
Tambahan kasus ini lebih rendah ketimbang kasus pada hari sebelumnya yang mencapai 274 kasus. Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah 165. Sehingga total kasus sembuh mencapai 4.114.689. (Red)